• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Buku Jokowi Undercover tidak bisa dipertanggungjawabkan

by Media Harapan
4 January 2017 13:23
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Buku Jokowi Undercover tidak bisa dipertanggungjawabkan

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menyatakan, buku berjudul “Jokowi Undercover” tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak memenuhi standar akademis dalam pembuatan buku. Kini.

“Dia hanya mengambil dari sumber-sumber media sosial, informasi-informasi dan catatan yang dia peroleh, tanpa ada survei, tanpa ada konfirmasi, jadi analisisnya oleh dia sendiri, pencocokan oleh dia sendiri dan kesimpulannya oleh dia sendiri,” tutur dia di Humas Polri, Jakarta, Selasa (3/1).

Setelah dikonfirmasi oleh penyidik, lanjut Rikwanto, tidak ada sama sekali yang berstandar akademis. Tak hanya itu, buku tersebut tidak mengecek ulang atau mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan isi. Misalnya, buku itu mengulas tentang kedekatan Michael Bimo Putranto dengan Presiden RI Joko Widodo.

“(Salah satu kutipan bohongnya) yaitu tentang Bimo. Itu jauh dari pada apa yang diberitakan. Makanya Pak Bimo laporan,” ujar dia.

Rikwanto mengatakan, tersangka Bambang dijerat minimal dengan hukuman 6 tahun penjara. UU yang dikenakan yakni UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 yang merupakan hasil revisi dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 45a ayat 2juncto pasal 28 huruf 2 UU nomor 11 tahun 2008. Pasal ini berkaitan dengan penebaran kebohongan dan kebencian terhadap kelompok dan etnis tertentu.

Saat ini Penulis buku Jokowiundercover itu ditahan di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut, Bambang ditangkap Tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah,  pada Jumat sore (30/12/2016).(Ze)

Comments

comments

Previous Post

Imigrasi Amankan 76 WN China, diantaranya Berprofesi sebagai PSK Profesional

Next Post

Prof. Tjipta Lesmana: Mentan Amran Sosok Pekerja Keras Pemerhati kedaulatan

Media Harapan

Next Post

Prof. Tjipta Lesmana: Mentan Amran Sosok Pekerja Keras Pemerhati kedaulatan

BERITA POPULER

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Buku Jokowi Undercover tidak bisa dipertanggungjawabkan

Buku Jokowi Undercover tidak bisa dipertanggungjawabkan

4 January 2017 13:23
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia