• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

GARANSIH Maluku Sikapi OTT di Pengadilan Negeri Jaksel

by Rachmi Indah
2 December 2018 11:18
in Daerah, Hukum & Kriminal, Jurnalisme Warga
0
GARANSIH Maluku Sikapi OTT di Pengadilan Negeri Jaksel

MEDIAHARAPAN.COM,- Rabu, 28 November 2018, melalui pemberitaan media di televisi, media online, bahkan radio, ramai oleh berita Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah KPK di PN Jakarta Selatan. Dagang putusan perkara perdata menjadi akar masalahnya, 2 Hakim PN Jaksel, 1 orang Pengacara, 1 orang Panitera PN Jaktim – sebelumnya bekerja di PN Jaksel, dan 1 orang dari pihak swasta Sah ditetapkan menjadi tersangka.

Uang sejumlah 47.000 SGD adalah salah satu barang bukti yang diamankan yang diduga dihajatkan untuk mempengaruhi putusan. Telah 18 kali oknum Wakil Tuhan di Indonesia terjerat kasus korupsi, tentu akan bertambah jika nanti kasus 2 hakim PN Jaksel ini terbukti bersalah, dan terus akan bertambah lagi jika Mahkamah Agung masih beranggapan dirinya telah melakukan segalanya untuk mencegah kejadian-kejadian seperti ini berulang.

Dalam release-nya kepada Media Harapan (29/11), Gerakan Peradilan Bersih (GARANSIH) Maluku menjelaskan ada dua permasalahan terkait realitas ini. Pertama, Mahkamah Agung tidak cukup obyektif dalam melihat nomena-nomena hingga menjadi fenomena yang berkembang dalam rahimnya, oknum-oknum hakim yang terjerat kasus korupsi dan di OTT KPK ibarat Tumor Ganas bahkan telah menjadi sel-sel kanker yang lama kelamaan menggerogoti Rahim MA, bahkan menghancurkan wibawa MA dan citra lembaga peradilan, sejauh mana MA mengetahui hal ini?

Kedua, membawahi 8 ribu lebih Hakim, dengan tugas pokoknya memutus perkara yang ditangani serta beban administrasinya adalah tanggung jawab besar dan utama, karena penanganan perkara membutuhkan keseriusan, profesionalisme, kedisiplinan dan tanggung jawab yang besar dalam setiap penanganannya. Beban MA dan lembaga peradilan dibawahnya dalam menyelesaikan perkara saja sudah begitu berat, ditambah lagi harus mengurus manajemen hakim (rekruitmen/pengangkatan, pembinaan, promosi – mutasi, pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian), sungguh pikulan berat buat MA.

Kejadian OTT Hakim oleh KPK adalah buah dari 2 permasalah besar di atas yang tidak mampu diemban oleh MA. Padhal sejak awal reformasi semangat perbaikan pengadilan dan sistem peradilan menjadi Isu utama dalam arus deras reformasi, setidaknya 20 tahun waktu berselang, sedemikian banyak Operasi Tangkap Tangan telah dilakukan oleh KPK.

Didirikannya lembaga pengawasan eksternal yang bernama Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal Mahkamah Agung sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 24 (b) seolah dianggap duri dan mengganggu eksistensi berkedok independensi, Mahkamah Agung seharusnya lebih membuka diri tanpa harus merasa terganggu ataupun terkoyak eksistensinya. Sedemikian banyak Pimpinan Mahkamah Agung berganti namun juga tidak mengubah pandangan publik kepada pengadilan/Hakim dan sistem peradilan di Indonesia yang saat ini masih dianggap salah satu yang paling koruptif, dan kecenderungan tren-nya meningkat.

Pendapatan Hakim dan Pimpinan Pengadilan yang diupayakan untuk terus ditingkatkan melalui PP 94 tahun 2012 seakan belum cukup untuk membentengi Hakim dari perilaku-perilaku menyimpang. Kemauan dan kemampuan Negara untuk memberikan kepastian dan keadilan Hukum sudah sedemikian besarnya. Namun semua itu tidak merubah pelaku dan perilaku menyimpang yang dilakukan di dalam pengadilan. Apa yang terjadi apabila publik sudah tidak percaya kepada Pengadilan, apa yang terjadi jika publik tidak percaya kepada Sistem Hukum Indonesia. Kemana Publik harus mencari keadilan? Komisi Yudisial sebagai mitra Mahkamah Agung juga harus berbenah dan dibenahi/diperkuat, mengeluh saja tentu tidak akan menyelesaikan persoalan.

Eksekutif dan Legislatif harus melakukan upaya konkret penguatan Komisi Yudisial secara kelembagaan dan Sumber Daya Manusia agar mampu menjadi mitra sepadan dengan Mahkamah Agung, dimulai dengan kebijakan legislasi tentang sistem Jabatan Hakim (saat ini sedang dibahas RUU Jabatan Hakim) dengan konsep share responsibility, mengupgrade struktur kerja organisasi KY dan yang tak kalah pentingnya sekali lagi adalah meminta Mahkamah Agung untuk mau tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang ada terkait rekomendasi dan pemberian/penjatuhan sanksi dalam Undang-undang 18 Tahun 2011.

Oleh sebab itu selaku masyarakat sipil di wilayah Provinsi Maluku yang tergabung dalam Gerakan Peradilan Bersih (GARANSIH) Maluku menyuarakan :

1. Mengecam segala bentuk tindakan suap, pungli, gratifikasi terkait penanganan perkara di seluruh lapisan lembaga peradilan, yang dilakukan oleh siapapun juga, terlebih oleh Aparat Penegak Hukum itu sendiri.

2. Meminta Presiden, DPR dan MPR untuk berkomitmen konkret kepada perbaikan dan perubahan peradilan khususnya di Lingkungan Mahkamah Agung, harus berapa kali hakim tertangkap, panitera tertangkap.

3. Meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengundurkan diri, karena tidak mampu mengemban kepercayaan publik untuk melakukan perbaikan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan.

4. Meminta kepada semua pelaku sistem peradilan khususnya Pimpinan Pengadilan dan Mahkamah Agung selalu membuka diri dan menerima masukan atau kritikan dari stake holder terkait (KY, KPK, Ombudsman dan organisasi masyarakat sipil lainnya).

5. Meminta kepada pelaku penegak hukum, baik pengacara, jaksa, panitera dan hakim untuk menghindari dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan tindakan penyuapan, pemerasan maupun Pungutan liar dalam setiap proses hukum dan upaya hukum apapun.

6. Menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman pemberatan jika dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum itu sendiri.

Jaringan Gerakan Peradilan Bersih Maluku terdiri dari MOI Maluku, Kawan KY, Moluccas Democatization Watch (MDW), SANTIK Ambon, AJI Ambon, ITD Maluku, LAPEKSDAM NU, SPAK Maluku, LAPPAN, LSPD.

Comments

comments

Previous Post

Women, Girls and HIV/AIDS

Next Post

Haerudin Tuarita, Generasi Baru Golkar Maluku

Rachmi Indah

Next Post
Haerudin Tuarita, Generasi Baru Golkar Maluku

Haerudin Tuarita, Generasi Baru Golkar Maluku

BERITA POPULER

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39

Menyiapkan Generasi Emas Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah 

11 April 2017 07:16

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia