MEDIAHARAPAN.COM, Maluku – Direncanakan hari ini akan dilakukan tindakan penenggelaman dua kapal ikan berbendera asing yakni Kapal Motor (KM) Sino 26 dan KM Sino 35 oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan di perairan Negeri Mamala-Morela, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.Sabtu (01/4/2017).
Upaya tersebut mendapat dukungan elemen pemuda setempat. Seperti diungkapkan salah satu fungsionaris DPD KNPI Maluku Tengah, Amrullah Usemahu kepada mediaharapan.com. Menurutnya, sebagai bagian dari unsur kepemudaan di Maluku, dirinya mendukung langkah tegas pemerintah terhadap kapal-kapal penangkap ikan illegal yang selama ini melakukan aktivitasnya diperairan Indonesia, khususnya di Maluku.
“Sebagai bagian dari unsur kepemudaan di Maluku, kami mendukung setiap upaya pemerintah dalam mengamankan dan menangkap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia, khususnya di Maluku”, ujar Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Tengah Bidang Kelautan dan Perikanan, Amrullah Usemahu
Dijelaskan, pada Januari lalu sempat diberitakan salah satu media nasional, sejumlah nelayan di Seram Bagian Barat saat melaut sering bertemu kapal-kapal ikan purseiner besar yang diindikasikan adalah kapal asing yang melakukan penangkapan ikan illegal pada sekitar laut Seram (WPP 714), sehingga momentum penenggelaman kapal ikan yang dilaksanakan hari ini menurutnya adalah upaya penegakan hukum dan sikap tegas pemerintah Indonesia dalam memberantas aksi illegal fishing yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Ini momentum dan cara menyampaikan pesan atau signal kepada semua kapal penangkap ikan untuk tidak melakukan aktifitas illegal di wilayah yuridiksi perairan Indonesia, jika tidak ingin kapalnya ditenggelamkan”, Tegas Usemahu
Perairan Maluku sampai saat ini masih menjadi surga dunia bagi para penangkap ikan illegal, sehingga pihaknya berharap menjadi perhatian khusus semua pihak. Sebagai daerah perikanan potensial, pengamanan laut Maluku harus terus ditingkatkan
“Maluku dengan 3 wilayah pengelolaan perikanan potensial yakni Laut Banda, Seram dan Arafura yang potensi sumberdaya ikannya mencapai 3 juta ton per tahun, merupakan salah daerah sentra produksi perikanan di Indonesia, yang total potensinya mencapai 30 persen dari total potensi ikan nasional”, kata Usemahu yang juga pengurus pusat Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia
Oleh karena itu, menurutnya, sebagai upaya menjaga ketersediaan sumberdaya ikan agar berkelanjutan dan pemanfaatan serta pengelolaan kelautan perikanan berlangsung legal dan tertanggungjawab guna meminimalisir maraknya pencurian ikan, maka intensitas pengawasan di laut harus perlu ditingkatkan dan terkoordinasi, diperlukan juga sinergitas antar lembaga seperti Satgas 115, Bakamla, PSDKP, Polair, TNI AL, termasuk dengan masyarakat merupakan kunci sukses pemberantasan IUU Fishing.
“Selain itu dibutuhkan peran serta aktif masyarakat nelayan dalam memberikan informasi dan laporan jika terjadi pelanggaran penangkapan ikan di laut atau adanya ilegal fishing. Semua pihak khususnya warga harus mau berpartisipasi dalam melindungi kawasan laut dan perairan di Maluku”, Tutup Usemahu (Neo)