MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sebagaimana telah diketahui bersama, tidak perlu kaget bila seluruh media MNC Grup yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo terus-menerus menyerang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana Hary Tanoesoedibjo dengan segala upaya berusaha menghalangi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta dan sebagai gantinya Hary Tanoesoedibjo menyokong Yusril Ihza Mahendra sebagai kandidat yang dapat dijadikan boneka MNC Grup mengingat sejarah hubungan lama mereka sejak kasus korupsi Sistem Admisnistrasi Badan Hukum (Sisminbakum) muncul.
Hary Tanoesoedibjo tidak ingin melihat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjadi orang nomor satu di Balai Kota DKI Jakarta karena dua hal, yaitu terkait lahan untuk apartemen di Kemang dan juga proposal Hary Tanoesoedibjo untuk pemasangan iklan di 2000 titik di sekitar halte busway.
Kebencian Hary Tanoesoedibjo yang pertama dipicu oleh permasalahan sepotong tanah di Kemang yang ingin dibangun apartemen oleh Hary Tanoesoedibjo, padahal tanah tersebut sebenarnya diperuntukkan ruang terbuka dan Hary Tanoesoedibjo nego ini-itu serta janji bikin ini-itu supaya diizinkan, namun tetap ditolak oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belajar dari pengalaman menghadapi Lippo di Kemang yang ngakalin ketentuan peruntukan ruang terbuka.
Kebencian Hary Tanoesoedibjo yang kedua dipicu oleh proposal 2000 titik iklan, dimana dalam proposal tersebut Hary Tanoesoedibjo bersedia membayar sewa Rp 5 Juta per tahun kepada Pemprov DKI Jakarta dengan prioritas 1000 titik lebih dahulu dan 1000 titik lainnya tetap diminta Hary Tanoesoedibjo untuk tidak jatuh ke tangan orang lain, namun diam-diam Hary Tanoesoedibjo teloah menggandeng perusahaan periklanan dari Prancis untuk proyek tersebut.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata diam-diam menyelidiki proposal tersebut dan ternyata nilai jual per titik iklan mencapai Rp 100 juta, sehingga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) murka dan rencana kontrak kerjasama iklan dengan Hary Tanoesoedibjo tersebut dibatalkan dan sejak saat itulah seluruh MNC Grup yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo diperintahkan untuk selalu menyerang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)…Pilih laksanakan perintah bos besar atau surat pemecatan menanti.( Bams)