• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Jajaran Pejabat Pemda DKI Ditangkap

by Bambang Somantri
10 May 2017 13:20
in Hukum & Kriminal
0
Jajaran Pejabat Pemda DKI Ditangkap

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta kembali tercoreng kasus hukum. Tak hanya Gubernurnya, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), namun sejumlah pejabat lain, seperti Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih dan Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat, Pahala Tua dipenjarakan atas kasus berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, M. Rum menerangkan, Herning tersandung kasus korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Swakelola tahun anggaran 2013-2015, saat menjabat Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat. Ditaksir, merugikan negara mencapai sekitar Rp 230 miliar.

“Penahanan berdasarkan surat perintahtah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd 1/05/2017, pada Selasa (9/5/2017),” ujar M. Rum dalam siaran persnya, Rabu (10/5/2017).

Dia menjelaskan, penyalahgunaan dana kegiatan swaloka itu berupa perbaikan, pemeliharaan saluran PHB atau jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air atau grill atau vangkom. Dia (Herning) sama itu menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan, Pahala Tua, serta menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.

“Keduanya diduga tidak dipergunakan dana sebagaimana mestinya, karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35 % dari SPT,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini Herning telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, Pahala Tua ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancamannya, lebih dari lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Pedri Kasman: Vonis Ahok Tamparan Keras bagi Jaksa Agung

Next Post

Kemkominfo Rilis CekRekening.id Guna Bantu Masyarakat Ketahui Rekening Bank yang Terindikasi Penipuan

Bambang Somantri

Next Post
Kemkominfo Rilis CekRekening.id Guna Bantu Masyarakat Ketahui Rekening Bank yang Terindikasi Penipuan

Kemkominfo Rilis CekRekening.id Guna Bantu Masyarakat Ketahui Rekening Bank yang Terindikasi Penipuan

BERITA POPULER

Jajaran Pejabat Pemda DKI Ditangkap

Jajaran Pejabat Pemda DKI Ditangkap

10 May 2017 13:20
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30
Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

4 January 2026 21:25

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia