MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menentapkan Politikus Partai Hanura Miryam Haryani yang juga tersangka kasus E-KTP sebagai Buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Penetapan DPO tersebut ditegaskan oleh Juru bicara KPK Febi Diansyah yang meminta agar siapapun yang mengetahui kebaradaan Miryam untuk melaporkannya kepada KPK atau kepada pihak Kepolisian. selain itu KPK juga sudah menyurati Polri terkait status Miryam yang masuk dalam DPO.
“Karena itu, proses pencarian akan kita koordinasikan dengan pihak Polri. Kami juga mendapat informasi, Polri akan segera menyampaikan informasi foto atau identitas atau hal-hal lainnya yang relevan kepada seluruh instansi kepolisian di seluruh Indonesia,” Kata Febri kepada Wartawan di Gedung KPK, Kamis (27/4/2017).
Febri menegaskan apabila terdapat orang yang sengaja menyembunyikan Politikus Hanura tersebut dapat terancam dipidana.
“Pihak yang menyembunyikan ada konsekuensi hukum yang serius. Sebaiknya kasih tahu keberadaan MSH. Sebaiknya kuasa hukum bantu KPK untuk memeriksa MSH,” Tegas Febri.
Sebelumnya, pada 5 April 2017 KPK telah menetapkan Miryam yang merupakan mantan Anggota Komis II DPR itu sebagai tersangka ke empat kasus E-KTP, dan kini KPK menetapkannya sebagai buronan setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait kasus pemberian keterangan palsu soal dugaan korupsi e-KTP di persidangan.
Keterangan Miryam kepada KPK juga telah memunculkan kehebohan sejumlah politisi di senayan, sehingga memunculkan wacana penggunaan Hak Angket oleh DPR agar KPK mau memperdengarkan rekaman keterangan Anak Buah Oesman Sapta Odang tersebut saat diperiksa KPK.
KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat yang masuk dalam proses penyidikan. Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.