MEDIAHARAPAN.COM Jakarta-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno memastikan akan ada kampanye dalam putaran kedua Pilgub DKI. Maka itu, ia meminta pasangan calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) segera mengambil cuti.
“Gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan harus cuti dan dilarang gunakan fasilitas yang melekat (fasilitas negara),” kata Sumarno di Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
Sumarno melanjutkan, soal aturan cuti bukan sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Sumarno menyebut jika KPU hanya menjalankan peraturan teknis.
“Sudah ada aturan. Kami tinggal menentukan pedoman teknis,” ucapnya.
Ia mengatakan kampanye putaran kedua akan dilangsungkan pada 7 maret 2017. Sedangkan penetapan paslon yang masuk dalam putaran kedua sudah diputuskan tadi malam.
Sementara berakhirnya masa kampanye, lanjut Sumarno, akan berakhir pada 15 April 2017 dan dilanjutkan masa tenang pada tanggal 16, 17, dan 18 April 2017. (Bams)