• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Miliki Sabu 0.008 Gram, Anang Diganjar Hukuman Tiga Tahun Pejara

by Handriansyah
24 December 2016 22:18
in Daerah, Featured, Hukum & Kriminal
0
Miliki Sabu 0.008 Gram, Anang Diganjar Hukuman Tiga Tahun Pejara

Anang Pemilik Sabu o.oo8 gram tertunduk lesu mendengar putusan hakim

Palembang – Majelis Hakim yang di ketuai Zulkifli SH, MH, Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang menghukum Anang Kosim (36), warga Jalan A Yani, Lorong Manggis, RT 14, RW 03, Kelurahan Slaberanti, Kecamatan SU I Palembang, pemilik sabu 0.008 gram selama tiga tahun penjara, Rabu (21/12)

 
“Terdakwa diyakini bersalah menjadi pemakai narkoba bagi diri sendiri, sehingga didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata hakim Zulkifli ketika membacakan amar putusan.
Masih dikatakan hakim Zulkifli, mengungkapkan bahwa barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 0,008 gram dirampas untuk dimusnahkan. “Barang bukti narkoba sabu senilai Rp 50 ribu dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya

 
Selain itu, dalam putusan majelis hakim ini sependapat dengan pidana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahkan berdasarkan hasil musyawarah ketika mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkan.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengindahkan program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran narkoba, dan hal-hal yang meringankan terdakwa karena sopan selama dipersidangan dan mengakui segala perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

 
Usai amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Desmilita SH dan terdakwa Anang Kosim sepakat menyatakan menerima putusan majelis hakim. Walaupun vonis hakim sedikit rendah dari tuntutan pidana JPU yang mengganjar terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara pada sidang tuntutan sebelumnya sebelumnya.

Sumber: Newshanter.com

Comments

comments

Previous Post

Ipung, Mantan Satpam yang Beromzet 5M/bulan

Next Post

Polda Sumsel Gelar Operasi Lilin Musi 2016

Handriansyah

Next Post
Polda Sumsel Gelar Operasi Lilin Musi 2016

Polda Sumsel Gelar Operasi Lilin Musi 2016

BERITA POPULER

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39

Menyiapkan Generasi Emas Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah 

11 April 2017 07:16

BERITA TERBARU

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42
DDII Dukung Sikap MUI Tolak Kedatangan Atlet Israel ke Indonesia

DDII Dukung Sikap MUI Tolak Kedatangan Atlet Israel ke Indonesia

8 October 2025 20:01

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia