• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pemerintah Larang FPI Hingga Atributnya Diseluruh Indonesia

Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi tentang pelarangan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dan aktivitasnya  berikut penggunaan atributnya diseluruh Indonesia, keputusan pemerintah tersebut disampaikan oleh  Menkopolhukam Mahfud. MD melalui Keputusan Bersama 6 kementerian hari ini Rabu (30/12/20).

by Media Harapan
30 December 2020 13:35
in Featured, Nasional, Politik
0
Pemerintah Larang FPI Hingga Atributnya Diseluruh Indonesia

Front Pembela islam (FPI) Foto: NET

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi tentang pelarangan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dan aktivitasnya  berikut penggunaan atributnya diseluruh Indonesia, keputusan pemerintah tersebut disampaikan oleh  Menkopolhukam Mahfud. MD melalui Keputusan Bersama 6 kementerian hari ini Rabu (30/12/20).

“Bahwa FPI sejak 212 Juni tahun 2019 secara dejure telah bubar sebagai Ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan Hukum, seperti tindak kekerasan, sweepping atau razia secara pihak, provokasi dan sebagainya” Kata Mahfud dalam keterangan Persnya.

Mahfud menjgatakankan, Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan keputan MK Nomor 82 /PUU/ 11/2013 tertanggal 23 desember Tahun 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki Legal Standing, baik sebagai Ormas maupun sebagai Organisasi Biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal Standing, kepada Aparat-aparat Pemerintahan  pusat dan daerah kalo ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. terhitung hari ini” tegas Mahfud.

Pelarangan kegiatan FPI  ini dituangkan didalam keputusan Bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga, Yakni Menteri dalam Negeri. Menteri Hukum dan Ham, Menkmoinfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. (MH007)

 

Comments

comments

Tags: FPIFPI DIBUBARKANHABIB RIZIEQHRSMahfud MDORMAS TERLARANGPEMBUBARAN FPI
Previous Post

“Gebyar Kader PKK”, Tingkatkan Kinerja Kader Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Daerah

Next Post

WMI Inisiasi Sarasehan Kesiapsiagaan Bencana

Media Harapan

Next Post
WMI Inisiasi Sarasehan Kesiapsiagaan Bencana

WMI Inisiasi Sarasehan Kesiapsiagaan Bencana

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Pemerintah Larang FPI Hingga Atributnya Diseluruh Indonesia

Pemerintah Larang FPI Hingga Atributnya Diseluruh Indonesia

30 December 2020 13:35
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Melestarikan Warisan Sejarah: Upaya Menjaga Cagar Budaya di Kabupaten Gowa

Melestarikan Warisan Sejarah: Upaya Menjaga Cagar Budaya di Kabupaten Gowa

25 November 2025 19:17

BERITA TERBARU

DDII Kota Bekasi Salurkan Paket Sembako untuk Warga Tuna Netra dan Duafa

DDII Kota Bekasi Salurkan Paket Sembako untuk Warga Tuna Netra dan Duafa

2 December 2025 07:14
Di Solidaritas Solo untuk Palestina, UAS Gelorakan Persatuan

Di Solidaritas Solo untuk Palestina, UAS Gelorakan Persatuan

1 December 2025 08:17
Auto Draft

RESPON BANJIR SUMATERA BARAT 

29 November 2025 12:30
Ijtima’ Ulama MUI DKI Hadapi Tantangan Perubahan Zaman

Ijtima’ Ulama MUI DKI Hadapi Tantangan Perubahan Zaman

28 November 2025 21:22

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

DDII Kota Bekasi Salurkan Paket Sembako untuk Warga Tuna Netra dan Duafa

DDII Kota Bekasi Salurkan Paket Sembako untuk Warga Tuna Netra dan Duafa

2 December 2025 07:14
Di Solidaritas Solo untuk Palestina, UAS Gelorakan Persatuan

Di Solidaritas Solo untuk Palestina, UAS Gelorakan Persatuan

1 December 2025 08:17
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia