• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Soal Hoax, LBH WMI: Presiden Harus Tegur Wiranto

by Bilal
22 March 2019 13:06
in Featured, Nasional, Politik & Keamanan
0
Soal Hoax, LBH WMI: Presiden Harus Tegur Wiranto

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua LBH Wahana Muda Indonesia, M.D Gusli Piliang, SH, sangat menyayangkan wacana Menkopolhukum yang akan menjerat pelaku hoax dengan Undang-undang Terorisme.

“Menko harus dapat menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut, karena akan menimbulkan polemik dalam proses penanganan di masyarakat,” kata Gusli dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (22/3/2019)

Mengingat, lanjutnya, yang menyampaikan pernyataan adalah seorang Menko, tentu pernyataan tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat. Jangan sampai masyarakat salah dalam menilai para pelaku hoax yang telah ditangani oleh penegak hukum.

“Akibat pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam, masyamasya dapat menganggap pelaku layak dijerat dengan aturan tentang terorisme,”ujarnya.

Diketahui, institusi Polri melalui Karopenmas Div. Humas Polri telah menjelaskan proses penangan pelaku penyebar hoax harus dilihat dari status penyebar hoax yang dimuat oleh detik.com 21 maret 2019.

Ia berpendapat, sikap Polri yang langsung menjelaskan pernyataan Menkopolhukum terkait penyebar hoax dapat dijerat dengan aturan terorisme sudah tepat.

Kendati Polri telah menjelaskan prosedur penanganan penyebar hoax yang benar, setidaknya Presiden dapat menegur Menkopolhukum terkait pernyataan yang disampaikanya.

“Karena, setiap tindakan yang diambil seorang menteri, pertanggungjangwabanya kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara,” tandasnya. (bilal)

Comments

comments

Tags: HOAXUU TerorismewirantoWMI
Previous Post

PUSHAMI: Wiranto Gagal Paham UU Terorisme

Next Post

Aksi Berkerudung Digelar New Zealand untuk Hormati Korban Terorisme

Bilal

Next Post
Aksi Berkerudung Digelar New Zealand untuk Hormati Korban Terorisme

Aksi Berkerudung Digelar New Zealand untuk Hormati Korban Terorisme

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Soal Hoax, LBH WMI: Presiden Harus Tegur Wiranto

Soal Hoax, LBH WMI: Presiden Harus Tegur Wiranto

22 March 2019 13:06
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Koperasi MANTAP Resmi Diluncurkan di Ambon, Siap Menjadi Pilar Ekonomi Rakyat

Koperasi MANTAP Resmi Diluncurkan di Ambon, Siap Menjadi Pilar Ekonomi Rakyat

18 January 2025 11:26
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04

BERITA TERBARU

Melestarikan Warisan Sejarah: Upaya Menjaga Cagar Budaya di Kabupaten Gowa

Melestarikan Warisan Sejarah: Upaya Menjaga Cagar Budaya di Kabupaten Gowa

25 November 2025 19:17
Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

23 November 2025 07:17
Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

19 November 2025 19:41
Indonesia Dinilai Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Gaza Dilanda Musim Dingin Ekstrem, Sukamta Desak Israel Buka Akses Bantuan Kemanusiaan

19 November 2025 19:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Melestarikan Warisan Sejarah: Upaya Menjaga Cagar Budaya di Kabupaten Gowa

Melestarikan Warisan Sejarah: Upaya Menjaga Cagar Budaya di Kabupaten Gowa

25 November 2025 19:17
Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

23 November 2025 07:17
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia