MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%. Keputusan ini akan berlaku terhitung 1 Januari 2020 mendatang.
“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9) sore.
Sri mengatakan, Kenaikan cukai rokok sebesar 23% dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja. Ia mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%.
Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah.
“Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23%,” jelas Menkeu mengutip hasil rapat intern itu.
Dengan kenaikan cukai sebesar 23% itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun akan tercapai.