MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Menindaklanjuti kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, Kapitra Ampera selaku kuasa hukum akan menghadirkan Prof Mahdfudz MD dan Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli kasus Penghinaan terhadap Pancasila.
“Kasus itu masih jalan. Kita diminta untuk (hadirkan) saksi ahli. Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril. Segera, kita akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan,” kata Kapitra, Kamis (23/2/2017).
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/1/2017) lalu dan perkara ini ditangani oleh Polda Jawa Barat. Sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Perkara yang menimpa Rizieq dianggap telah memenuhi unsur pidana berdasarkan pasal 154 A tentang penodaan terhadap lambang negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik berdasar pada kitab KUHP.
Kapitra membantah kliennya telah melakukan penghinaan terhadap Pancasila. Menurutnya, perkataan kliennya hanya menyampaikan sejarah pembentukan Pancasila.
“Memang Bung Karno tempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina presiden. Hinanya di mana?” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Yusril yang merupakan pakar hukum dan ahli ilmu tata negara menjelaskan bahwa dirinya siap dihadirkan sebagai saksi ahli.
“Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab.” terang Yusril.
“Sejarah perumusan Falsafah Negara kita, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya. Di Fakuktas Hukum UI dan Pascasarjana UI dulu saya mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan RI, jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq,” sambung Yusril.
Profesor Yusril Ihza Mahendra optimis dengan keterangannya kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab tersebut dapat dihentikan.
“Siapa tau dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3.” katanya penuh harap. (MH029)