MEDIAHARAPAN.COM, Tanah Datar-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang sosialisasikan Mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Sabtu (30/06) di Kantor KPU setempat.
Anggota KPU Tanah Datar Fahrul Rozi, S.Pd.I, dalam paparannya sampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemilu 2019 yang tidak lama lagi, maka tahapannya sudah dimulai bulan Juli ini. Dan tahapan-tahan akan diikuti partai politik peserta pesta demokrasi tersebut.
Seperti halnya jenis-jenis formulir yang akan dipersiapkan, seperti formulir yang akan digunakan oleh Partai Politik dan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan juga formulir yang akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, ucapnya.
Lebih lanjut dalam paparanya Ia menyebutkan, sesuai dengan tingkatannya Partai Politik (Parpol) peserta pemilu wajib memasukkan data pengajuan bakal calon ke dalam aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON). Mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon ke dalam Silon.
Proses pemasukkan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon sudah dapat dilakukan mulai 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pengajuan bakal calon sampai dengan akhir masa pengajuan bakal calon.
Sementara untuk proses pemasukkan data dan pengunggahan dokumen Parpol peserta pemilu dapat menunjuk Petugas Penghubung untuk melakukannya, ucap Fahrul Rozi.
Apabila dokumen persyaratan pengajuan bakal calon sudah lengkap dan sah yang diukur dari parameter keabsahan dokumen seperti ditandatangani oleh pimpinan parpol peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tanda tangan asli dan cab basah, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (dapil), disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil dan disetiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon perempuan, maka akan diberikan tanda terima model TT-Pd.
Dan apabila dalam hal persyaratan dokumen tersebut tidak lengkap atau tidak sah, maka KPU akan mengembalikan semua dokumen untuk dapat diperbaiki dan diserahkan kembali pada masa pengajuan bakal calon.
Apabila sampai akhir masa pengajuan masih terdapat dapil yang tidak memenuhi ketentuan maka pada dapil tersebut Parpol yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan wakilnya, sambung Fahrul Rozi.
Ditempat terpisah Sekretaris KPU Tanah Datar Rina katakan, “Sosialisasi ini diikuti Ketua Partai Politik peserta pemilu, Kepala Kantor Kesbangpol, Bawaslu dan Operator Silon.
Selain itu pada saat sosialisasi yang disampaikan divisi teknis KPU ini juga di jelaskan syarat-syarat calon, status calon yang harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu, syarat calon terkait pidana, persyaratan LHKPN, verifikasi dokumen, masa perbaikan dokumen, daftar calon sementara (DCS), pengumuman DCS, perubahan DCS dan lainnya, sebut Rina. (Irfan F)