• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen

Membaca Politik Anggaran Gubernur DKI

by Media Harapan
5 May 2017 13:48
in Citizen, Featured, Komunitas, Megapolitan, Opini
0

Sekjend Wahana Muda Indonesia (WMI) Noer S Azhari

Oleh: Noer S Azhari 

(Sekjend Wahana Muda Indonesia Baru (WMI)) 

MEDIAHARAPAN.COM – Gubernur DKI Defacto telah ditetapkan KPUD DKI (05/05/2017), hasil pilkada putaran kedua 19 April 2017. 3.2 Juta suara Rakyat Jakarta telah melegitimasi Anies Rasid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno untuk memimpin Jakarta yang merupakan Ibukota Republik Indonesia. Sementara pasangan Basuki dan Jarot mengalami deligitimasi oleh suara publik Jakarta, mereka hanya memperoleh 2.3 juta suara pemilih.

Keabsahan Anies dan Sandi sebagai Gubernur Jakarta de facto dan de jure menunggu pelantikan.  Pada oktober 2017 Otoritas Eksekutif Anies dan Sandi sebagai kepala daerah mulai melekat. Tenggang waktu sejak mei hingga oktober merupakan fase konsolidasi dan adaptasi sebagai kepala daerah khusus ibukota.

Manifesto dari pasangan Gubernur terpilih harus di introdusir dalam kebijakan oprasional kepala daerah. Lokus kebijakan Gubernur tertuang dalam Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Flatform ini menjadi pijakan Gubernur 5 tahun Anis termaktub Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam proses anggaran (APBD).

Perubahan APBD 2017

Akankah terjadi kompromi dan rekonsiliasi politik antara Gubernur definitif Ahok dan Anies dalam RPJMD. Mandat politik Gubernur terpilih dengan legitimasi suara publik Jakarta telah sesuai meknisme konstitisional. Pada 30 April 2017 KPU DKI Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. 

Penetapan pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang meraup 3.240.987 suara atau setara 57,96 persen. Pilihan rakyat ini adalah wujud koreksi terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memeroleh 2.350.366 suara atau setara 42,04 persen. Koreksi pilihan politik warga Jakarta terhadap pentahana memiliki konsekwensi terhadap terkoreksinya RPJMD Jakarta.

Bagai mana bersama-sama mengkoreksi untuk memuaskan 58 persen pemilih Jakarta dan rekonsiliasi dengan 42 persen pemilih yang berbeda. Komposisi diparlemen Gubernur DKI terpilih di sufort fraksi Gerindra dan PKS. Kolaborasi terkait agenda politik 5 tahun Gubernur terpilih adalah bagaimana melakukan rekonsilisasi dan kompromi dengan gubernur dedinitif.

Rekonsiliasi dan kompromi karena terkait perbedaan visi dan misi antara Gubernur terpilih dan Gubernur definitif. Visi terkait isue sensitiv seperti reklamsi, penggusuran, DP 0 %, dan lain-lain perlu dilakukan transisi kekuasaan eksekutif Jakarta terkait RPJMD. Tarik-menarik sangat kuat pasti terjadi antara Ahok dan Anies terkait isue sensitif tersebut.

Post power syndrom

Proses transisi di level Top Eksekutif DKI Jakarta harus terlembaga, mengingat mandat publik 50 % plus sangat legitimit. Lenyapnya legitimasi publik Jakarta terhadap pentahana adalah sebuah keniscayaan yang harus di hadapi. Jangan sampai Pentahaana masih post power sydrom terkait keterlibatan dan tandatangannya dalam penyusunan RPJMD. Karena proses politik pilkada DKI 2017 telah mengkoreksi kinerja selama 5 tahun lalu.

Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan nasional jangka panjang nasional 2005-2025. Penekanan regulasi ini adalah kepada kepala daerah yang akan memimpin 5 tahun kedepan. Merujuk pada peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010 pasal 6 dan 9. Dalam menyusun RPJMD menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, top down dan bottom up. 

Kewenangaan Gubernur terpilih untuk menyusun RPJMD ada dalam Pasal 9 peraturan menteri dalam negeri. Pasal ini memperjelas terkait program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada saat kampanye di susun kedalam RPJMD.

Dengan memperhatikan ketentuan tersebut pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Ahok tidak menyusun RPJMD DKI Jakarta 2018-2022. Gubernur Jakarta yang terpilihlah yang memiliki kewenangan mutlak dalam menyusun RPJMD DKI 2018-2022. Publik Jakarta harus mengawasi terkait janji pemerintahan Anies-Sandi yang akan mulai menjabat pada Oktober 2017. 

Comments

comments

Tags: Wahana Muda IndonesiaWMI
Previous Post

Denny JA: Paska Pilkada Jakarta, Jangan Benturkan KeIndonesiaan Versus KeIslaman

Next Post

Massa #AksiSimpatik55 Bergerak Menuju Mahkamah Agung 

Media Harapan

Next Post

Massa #AksiSimpatik55 Bergerak Menuju Mahkamah Agung 

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia