MEDIAHARAPAN.COM, Bukittinggi – Dipenghujung tahun 2016, pihak Imigrasi Agam dan Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 2 orang WNA asal negara China di sebuah Ruko yang terletak di Jalan Baypass, Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat. Jumat (30/12/2016) sore.
Kepala Kantor Imigrasi Agam Ezardy Samsoe mengatakan, kedua WNA ini diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas maupun bukti dokument perjalanan mereka masuk ke negara Indonesia.
“Awalnya ada laporan mengenai keberadaan WNA yang menetap diwilayah hukum kita. Setelah ditelusuri sejak beberapa waktu belakangan, barulah hari ini terbukti” kata Ezardy, sabtu (31/12/2016)
Kedua WNA asala China yang ditangkap itu adalah Huang Zhi Meng dan Huang Bifeng.
Pernyataan Kepala Imigrasi Agam dikuatkan oleh petugas Babinkamtibmas Aur Kuning Polsek Kota Bukittinggi Bribka Riko Hidayat yang turut ikut dalam peroses pemeriksaan.
Riko menjelaskan, keduanya diketahui menginap di bukittinggi dan tidak memiliki dokument perjalanan selain itu keduanya juga melakukan aktifitas perdagangan.
“Namum kenyataannya mereka malah berjualan disini. Selain itu identitas mereka juga tidak ada, makanya diamankan” kata Riko.
Penangkapan 2 WNA asal China ini berawal dari kecurigaan warga atas aktifitas mereka di Kota Bukittinggi yang datang dan menempati Ruko secara silih berganti.
Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Aur Kuning, Bapak Joni Azwar Datuak Manuntun mengatakan, pada 2 tahun lalu seseorang berinisial H mengontrak ruko Miliknya dengan alasan diperuntukkan sebagai gudang barang dan H sebagai pengontrak tidak tinggal menetap diruko.
“berdasarkan pantauan saya selama 2 tahun terakhir, ruko itu ditempati silih berganti oleh orang lain. Belakangan baru diketahui bahwa penghuninya bukanlah warga asli kita. Melihat itu saya langsung melaporkanya” ujar Datuak Maninjun, seperti dilansir Padang Ekspres, Sabtu (31/12/2016).
Sebelumnya pada medio september 2016, Imigrasi Sumatera Barat juga telah menangkap dan mendeportasi 4 orang WNA ilegal asal China karena penyalah gunaan visa kunjungan.
Keempat WNA china itu ditangkap di Kabupaten Solok Selatan dan diduga kuat mereka melakukan aktifitas pertambangan emas ilegal disana. (MH007)
Sumber: Padang Ekspress