MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – LBH Wahana Muda Indonesia (WMI) menilai informasi terkait biaya haji, sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bapak Agito Abimanyu memberi penjelasan soal biaya haji di detik.com Jumat (24/5/2019).
Ia menyampaikan, intinya biaya perjalanan haji nilainya sebesar 72 juta, tetapi jamaah haji hanya membayar 35 juta dari biaya yang seharusnya.
Dari penjelasan Kepala BPKH tersebut, tentu menjadi pertanyaan untuk menutupi biaya haji yang selisihnya cukup jauh. Untuk point ini, Kepala BPKH tidak memberikan perincian secara jelas dana haji 72 Juta peruntukannya apa saja dan menjelaskan dari mana dana untuk menutupi selisihnya.
“Seharusnya dalam menyampaikan informasi ke pada publik Kepala BPKH menjelaskan secara terperinci terkait informasi yang disampaikan,” kata Direktur LBH WMI, M.D Gusli Piliang, SH dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
“Dengan menjelaskan secara jelas dan terperinci, maka tidak akan ada masyarakat yang tersesat dalam mencernah informasi yang disampaikan,” tambahnya.
Menurut Gusli, informasi yang penjelasannya kurang, akan dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Mengingat kondisi Indonesia saat ini, sudah seharunya Kepala BPKH dalam menyampaikan bisa menjaga kondusifitas dan tidak hanya memberikan informasi setengah-setengah.
Untuk itu, sambung Gusli, LBH WMI meminta Kepala BPKH merinci secara detail terkait biaya yang harus dikeluarkan dalam memberangkatkan 1 orang jamaah haji.
“Dan dapat menjelaskan secara detail dana untuk menutupi selisih tersebut,” tandasnya. (bilal)