MEDIAHARAPAN.COM, Medan – Direktur BUMD PT. Bumi Nisel Cerlang Yulius Dakhi ditahan oleh petugas Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), penahanan dilakukan karena Yulius diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Proyek Pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 senilai Rp 7.890.698.714 miliar.
Penangkapan itu diungkapkan oleh Kasubbid II Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada Selasa (27/2/2017).
Penyidik menduga korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 s/d 22 Desember 2015 dengan pagu anggaran pembangunan yang disediakan senilai Rp. 17.952.000.000,- milyar. Hal tersebut sesuai dengan waktu proyek pembangunan Water Park Nias yang terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
“Petugas juga turut menyita dokumen yang terkait kasus tersebut sebagai barang bukti. Tersangka ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan dasar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.” jelas AKBP Nainggolan.
“Petugas juga masih mencari dan menyita aset aset dari rekanan tersangka yaitu Johanes Lukman Lukito.” tutup AKBP Nainggolan dalam keterangan persnya. (MH007)